Sebanyak 420 ASN Ikuti Pembekalan Pegawai Batas Usia Pensiun Tahun 2026
Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian memberikan pembekalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2026.
Pembekalan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir yang berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (4/9).
Chaidir mengatakan, pembekalan ini sangat baik sekali agar para ASN tau apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dipersiapkan saat memasuki masa purnabakti.
“Dengan adanya pembekalan ini para ASN bisa mempersiapkan diri untuk memasuki masa purnabakti sehingga tau apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, para ASN yang akan memasuki masa purnabakti juga harus mempersiapkan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan setelah pensiun agar potensi keterampilan dan keahlian yang sudah dimiliki tidak sia-sia.
“Kegiatan di masa pensiun nanti ASN juga harus bisa mempersiapkan dari sekarang. Jika punya keterampilan atau keahlian, lanjutkan. Itu dimanfaatkan jangan sampai orang di masa pensiun itu tidak punya kegiatan,” tambahnya
Chaidir juga berpesan kepada para ASN yang akan memasuki masa purnabakti untuk menjaga kinerja dan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
“Pesan saya yang masuk purnabakti ini tetap melakukan aktivitas seperti sedia kala, tetap melakukan aktivitas seperti saat kita belum memasuki masa purnabakti,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto menambahkan, pembekalan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun terkait pengurusan administrasi, dokumen kepegawaian, dan lainnya terkait status kepegawaian.
“Dalam kegiatan ini disampaikan tata cara dan mekanisme penetapan pensiun, mempersiapkan mental psikologis pegawai yang menghadapi masa purnatugas, serta memberikan konsultasi kepada para pegawai yang akan memasuki masa Batas Usia Pensiun pada tahun 2026,” ujarnya.
Heri menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 4-5 September 2024 yang diikuti 420 ASN di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berlangsung secara hybrid.
“Materi yang diberikan pada hari ini adalah tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tandasnya.