Terkait Pilkada, Pemkot Jakpus Bakal Deklarasikan Netralitas ASN

Reporter: Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima audiensi dengan Bawaslu. Foto: Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerima audiensi Bawaslu dalam menentukan waktu deklarasi netralitas ASN yang akan memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita akan menyesuaikan waktu dari wali kota dan nanti akan ada penandatanganan MoU yang merupakan protap dari Bawaslu, juga ada rapat koordinasi dengan stakeholder serta pemberian materi kepada para ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, di Ruang Rapat Wali Kota, Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menuturkan, menjelang Pilkada ada audiensi dari Bawaslu untuk mempersiapkan hal-hal penting terutama terkait netralitas ASN.

"Netralitas ASN akan kita deklarasi pada tanggal 23 September 2024 mendatang bertepatan dengan apel pagi ASN yang nantinya akan kita undang juga ASN tingkat kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama mendeklarasikan netralitas ASN," jelasnya.

Kemudian, lanjut Dhany, pada tanggal 24 September 2024 akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada ASN terkait konsekuensi pelanggaran netralitas ASN.

"Sebelumnya juga kita akan konsolidasikan dengan para stakeholder bersama Forkopimko untuk melakukan evaluasi hasil mitigasi resiko yang terjadi pada Pilpres dan Pileg kemarin. Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada berlangsung aman dan kondusif serta terpilih pemimpin yang diterima masyarakat," harapnya.