Pelayanan PPID Kota Administrasi Jakarta Pusat Tidak dipungut Biaya

Biaya - Tarif

PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat




Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.