Sudin Parekraf Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Satpol PP mendatangi salah satu hotel di kawasan Salemba. Foto: Zaki Ahmad Thohir
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi bersama Satpol PP mendatangi salah satu hotel di kawasan Salemba yang sempat didatangi pihak kepolisian pada hari Senin (9/8) lalu, terkait adanya dugaan tindak prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di hotel tersebut.
Kasudin Parekraf Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwan Septinadi mengatakan,
kedatangan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi terhadap pemilik hotel terkait kejadian tersebut, namun saat didatangi pihak manajemen hotel tidak berada di lokasi.
"Pada prinsipnya Sudin Parekraf Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat sudah menindaklanjuti berita online, bahwa Hotel Oyo Salemba ini didatangi oleh Polisi terkait prostitusi," ucap Irwan di lokasi, Kamis (12/8).
Sekiranya terjadi pelanggaran hukum, dan pihak hotel terlibat akan dikenakan tindakan hukum sesuai Pergub 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Irwan juga mengimbau agar pelaku usaha pariwisata di Jakarta Pusat selalu mematuhi ketentuan peraturan perundangan undangan.
"Jangan mencoba untuk melanggar karena sanksinya berat," pungkasnya.