Satpol PP Kelurahan Kampung Bali melakukan penertiban terhadap spanduk ucapan Selamat Idulfitri 1443 Hijriah, dipasang dengan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
"Sebanyak 10 spanduk yang ditertibkan dipasang partai politik (parpol) di Jalan Fachrudin yakni, di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan underpass," jelas Kasatpol PP Kelurahan Kampung Bali Marja’i, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Menurutnya, penertiban sejumlah spanduk ini dilakukan menindaklanjuti aduan warga melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM) karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sehingga merusak pemandangan.
Marja’i menjelaskan, spanduk parpol yang ditertibkan petugas karena dipasang di JPO dan underpass menyalahi aturan yang berlaku. "JPO dan underpass harus steril dari spanduk maupun tempelan lainnya," tandas Marja’i.