Kelurahan Pegangsaan mendapatkan penghargaan sebagai kelurahan dengan penanganan pengaduan tercepat di Provinsi DKI Jakarta.
Apresiasi tersebut diberikan secara langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi kepada Lurah Pegangsaan Sendi Yusup Maulana, di Balaikota, Ruang Balai Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/22).
Penghargaan ini diberikan kepada lurah yang berkerja cepat merespon pengaduan warga tingkat kelurahan semeter II/2024.
Sendi mengatakan, jika CRM memang sudah diberikan batas waktu penanganan paling lambat itu 6 jam dari laporan masuk.
Untuk itu, lanjutnya, ia membentuk tindak lanjut (TL) CRM yang diisi oleh lima orang petugas PPSU Kelurahan Pegangsaan.
"Tim itu selalu saya ingatkan setiap kali buka gawai untuk cek aplikasi CRM. Jadi begitu ada laporan yang masuk langsung ketahuan," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Penghargaan yang diterima, kata Sandi, terhitung dari bulan Januari sampai bulan November 2024. Diakumulasi dengan jumlah sekitar 260-an laporan CRM.
"Rata-rata respon untuk tindak lanjut setiap laporannya itu di bawah 40 menit," ucapnya.
Menurut Sandi, rata-rata laporan CRM di Kelurahan Pegangsaan terkait saluran, keberadaan parkir liar di jalan lingkungan, sampah, dan penopingan pohon.
Sandi juga mengaku dari awal bekerja tidak menargetkan untuk mendapatkan apresiasi atau penghargaan karena, tindak lanjut CRM ini jika lebih dari 6 jam maka akan berdampak bukan hanya di kelurahan saja tetapi berpengaruh ke penilaian sampai dengan tingkat kota.
"Saya selalu mengingatkan ke tim untuk respon time jangan lebih dari 6 jam Kerjakan tugas dengan baik jangan sampai merugikan orang lain. Karena, tindak lanjut CRM melebih batas waktu akan berpengaruh ke atas, kecamatan, wali kota, dan nilai kota," jelasnya.
"Penghargaan sebagai kelurahan dengan penanganan pengaduan tercepat di Provinsi DKI Jakarta juga menjadi semangat dan apresiasi kepada tim saya," tandasnya.