Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mendapat penghargaan peringkat pertama apresiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kategori Kota.
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang diterima Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, di Putri Duyung Resort, Ancol, Jakarta Utara, Senin (9/11) malam.
Arifin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh SKPD Pemkot Administrasi Jakarta Pusat yang terus mendorong pengunaan produk dalam negeri," katanya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, Pemkot Jakpus akan terus berkomitmen untuk terus memastikan keberlanjutan P3DN dalam setiap tahunnya terkhusus untuk para UMKM.
“Kita akan terus melakukan evaluasi untuk para SKPD dalam hal pengadaan barang dan jasa, kita akan terus mendorong supaya di tahun depan dapat tingkatkan lagi,” ucapnya.
"Langkah yang diambil adalah mendorong para pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kualitas produk mereka sehingga mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional," imbuhnya.
Arifin juga berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut serta dalam mendukung Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Sementara itu, Ketua Tim P3DN Jakarta Marullah Matali memaparkan, implementasi P3DN di lingkungan Pemprov Jakarta sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 yang terus digiatkan hingga saat ini.
Menurutnya, pada tahun 2023 anggaran yang dilakukan selama ini membuahkan hasil dan membanggakan bagi Pemprov Jakarta. Capaian yang telah diperoleh, antara lain penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, kategori Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik Pemerintah Daerah Provinsi, Juara 1 Nilai Transaksi E-Purchasing Terbesar Tahun Anggaran 2023 Periode Januari-Juli 2023.
"Lalu Juara 1 Pemerintah Daerah dengan Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil Terbesar Tahun 2023," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat 10 kategori pada pemberian apresiasi kali ini di antaranya, kategori kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, BUMD, puskesmas, RSUD Tipe C dan D, RSUD/RSKD Tipe A dan B, Perangkat Daerah (Biro/Setda), Perangkat Daerah (Dinas), Perangkat Daerah (Badan/Inspektur).