# Sekko Administrasi Jakarta Pusat membuka Sosialisasi Pra Musrenbang Kelurahan. Foto: Malik Maulana

Sekko Buka Sosialisasi Pra Musrenbang Kelurahan Jakarta Pusat

Pemerintahan 30 Dec, 2024 Reporter: Rio Cornelianto | Editor : Andreas Pamakayo 120 View

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan atau Rembuk RW dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. 

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, mengacu pada mekanisme dan jadwal penyusunan RKPD tahun 2026 harus siap melaksanakan Rembuk RW pada bulan Januari 2025.

"Semua sudah sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah No E-0019 Tahun 2024 tentang pedoman umum pelaksanaan musyawarah (musrenbang) RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026. Jadi semua sudah harus siap melaksanakan musrenbang," kata Iqbal, saat membuka sosialisasi tersebut, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (30/12).

Menurut Iqbal, peran aktif masyarakat sangat penting dalam perencanaan pembangunan di mana masyarakat selaku co-creator serta para pemangku kepentingan dapat secara terbuka menyempatkan masukan atau aspirasinya.

"Pra Musrenbang Kelurahan atau Rembuk RW tahun ini merupakan tahun kedua di mana pelaksanaannya merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Musrenbang Kelurahan, dan dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing melalui penyederhanaan," jelasnya. 

Pada akhirnya, lanjut Iqbal, melalui keterpaduan ini diharapkan semuanya menjadi bagian dari peran dalam mewujudkan "Sukses Jakarta untuk Indonesia dan Jakarta Menuju Kota Global". 

"Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Yang pertama, Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045, kedua Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 sebagai pengganti RPJMD di masa transisi, ketiga menyongsong Jakarta menuju Kota Global, keempat Rembuk RW tidak berdiri sendiri," Iqbal menerangkan. 

"Kelima terkait penataan kawasan yang tercantum pada Pergub Nomor 4 Tahun 2023 tentang penguatan peran wali kota dalam penataan kawasan, keenam program peningkatan kualitas pemukiman, ketujuh survei lokasi, dan terakhir Aspirasi Masyarakat (Asmas)," imbuhnya. 

Terkahir, Iqbal juga berpesan kepada para pendamping agar dapat  berkoordinasi dengan Ketua RT di masing-masing lingkungan serta kepada kelapa UKPD melalui Satpel (Satuan Pelaksana) di lapangan agar usulan masyarakat yang disampaikan melalui musrenbang menjadi atensi bersama.

"Lakukan verifikasi usulan dan survei dengan benar agar usulan masyarakat dapat dieksekusi dengan baik. Selain itu, untuk usulan yang tidak dapat diakomodir agar diberikan feed back yang jelas kepada masyarakat," tandas Iqbal.