# Sosialisasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemkot Jalpus Selenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Merokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang perlu penanganan secara terus menerus dan diupayakan penanggulangannya, karena menyangkut berbagai macam aspek ekonomi, sosial, politik terutama kesehatan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat beberapa regulasi terkait pengendalian rokok di antaranya, peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Untuk Wilayah Jakarta Pusat telah memiliki Intruksi Wali Kota Nomor e-0025 Tahun 2024 tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok yaitu, di tepat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum serta tempat kerja dan umum," ujar Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminkesra) Sekko Jakarta Pusat Reza Pahlevi, saat membuka Sosialisasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan Pemanfaatan Dashboard E-Monev KTR, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I,  Gambir, Jumat (19/6).

Menurut Reza, pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok harus dilakukan dengan baik, karena cara ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya wilayah Jakarta Pusat.

"Di negara berkembang mengalami peningkatan akibat rokok yang masuk pada Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti, kanker, diabetes, paru, obstruksi kronik, dan gangguan akibat kecelakaan. Rokok juga menjadi faktor resiko utama stroke, hipertensi serta jantung," ucapnya.

Reza juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Ia berharap semua yang hadir dapat menerapkan di tempat kerjanya masing-masing.

Dalam sosialisasi itu turut dihadiri, Kasudin Kesehatan, Kasudin Nakertransgi, Kasudin Perhubungan, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Perumda Pasar Jaya, para camat, dan jajaran terkait lainnya.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe