Pelaksana FGD Barang dan Jasa. Foto: Angga Rizkyanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Barang dan Jasa yang diikuti pengurus barang, bendahara, dan sekretaris kelurahan.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menegaskan kepada para peserta FGD agar lebih teliti dalam penulisan administratif dan surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Jangan ada pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tiap wilayah kelurahan. Pastikan laporan SPJ-nya ditulis dengan benar," kata Arifin, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (14/7).
Arifin juga meminta kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dapat mempelajari, mempraktikan serta meningkatkan kompetensi dalam mengembangkan pemahaman tentang pengelolaan barang dan jasa dengan efisien, efektif, terbuka, transparan juga akuntanbel.
"Jadi saya mohon kepada kita semua agar saling mengingatkan, jika ada yang mulai miring kiri miring kanan tolong bantu ingatkan, kembali lagi kepada aturannya," tegas Arifin.
Arifin menambahkan, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Barang dan Jasa yang telah berlaku pada tanggal 30 April 2025.
Untuk itu, lanjutnya, pada FGD ini dihadirkan dua narasumber yang mempunyai kredibilitas terkait barang dan jasa.
"Kita juga menghadirkan dua narasumber, kita kupas sesuai dengan tantangan yang bapak ibu hadapi secara teknis di lapangan, pahami betul karena ini sifatnya teknis barang dan jasa," tandas Arifin.