# Pelepasan Mudik Gratis di Monas. Foto: Malik Maulana

Pemprov DKI Jakarta Lepas Ribuan Pemudik di Monas

Perekonomian & Pemb 27 Mar, 2025 Reporter: Muhammad Aulia | Editor : Andreas Pamakayo 103 View

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melepas keberangkatan mudik gratis tahun 2025 bagi 26.000 pemudik, di Lapangan Monas, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3)

“Hari ini kita bersyukur bahwa Pemerintah Jakarta bekerja sama dengan BUMD, Baznas, dan beberapa perusahaan swasta seperti Paragon dan sebagainya, bisa melakukan pelepasan mudik gratis Pemerintah DKI Jakarta di tahun 2025,” ujar Pramono.

Awalnya, Pemprov DKI menargetkan 23 ribu pemudik, namun tingginya animo masyarakat membuat jumlah peserta naik menjadi lebih dari 26 ribu orang.

“Alhamdulillah karena peran serta dan juga animo yang luar biasa, maka naik menjadi 26 ribu pemudik lebih,” lanjutnya.

Pramono menekankan bahwa perjalanan mudik ini harus berjalan aman, tertib, dan menyenangkan. Ia juga mengingatkan para pemudik untuk selalu menjaga kerukunan selama perjalanan.

“Saya ingin berpesan, mudah-mudahan mudik ini bisa dinikmati, perjalanannya menyenangkan, aman, tertib, dan sebagainya. Dan juga sampai di tempat tujuan jangan lupa selalu bersama-sama berdoa dan menjaga kerukunan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga meninjau bus yang digunakan pemudik, termasuk bus khusus bagi penyandang disabilitas yang disiapkan oleh Baznas Bazis.

“Tadi saya sempat melihat beberapa bus termasuk bus untuk disabilitas yang disiapkan oleh Baznas Bazis, kondisinya sangat bagus sekali, dan sangat nyaman sekali. Mudah-mudahan ini sampai tujuan tetap tidak membatalkan puasanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan bahwa program mudik gratis ini harus bebas dari pungutan liar (pungli). Ia meminta pemudik segera melapor jika menemukan praktik pungli selama perjalanan.

“Pemerintah Jakarta betul-betul ingin mudik ini adalah anti pungli. Kalau ada pungli maka harus dilaporkan, baik secara langsung maupun melalui aplikasi sistem informasi pengaduan pungutan liar atau unit pemberantasan pungutan yang ada di setiap pos yang disiapkan oleh Pemerintah Jakarta,” tutupnya.