
Sebanyak 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2025.
Pada kesempatan ini, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menyerahkan secara langsung SK Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa purna tugas, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (28/4).
Denny mengatakan, yang sudah purna tugas dapat mensyukuri karena ada banyak waktu yang luang buat keluarga juga bisa bekerja di mana pun dan kapan pun dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
"Untuk bapak ibu yang hari ini sudah purna tugas dapat bekerja di luar pemerintahan dengan cara memanfaatkan teknologi. Sekarang ada yang namanya work form home, ada juga work form Anywhere kemungkinan ada lagi work form anytime," tutur Denny.
Denny juga mengucapkan terima kasih kepada yang hari ini purna tugas atas dedikasinya selama bekerja di Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.
"Sangat banyak jasa bapak ibu di Pemprov DKI Jakarta khususnya Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Jadi tolong jaga tali silaturahminya jangan sampai putus, karena saya yakin dan percaya bapak ibu punya segudang ilmu, segudang pengalaman yang bisa di tumbuh kembangkan di tengah masyarakat," ucap Denny.
"Oleh karenanya kondisi saat ini nikmati saja, jangan pada diam, jangan patah semangat dengan keadaan, karena pensiun itu sebuah keniscayaan dan masalah waktu saja," imbuhnya.