# Sekko serahkan SK Pensiun. Foto: Dwi Arif

Sekko Serahkan 19 SK Pensiun TMT 1 September 2025

Pemerintahan 21 Aug, 2025 Reporter: Andre | Editor : Andreas Pamakayo 350 View

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 September 2025 kepada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN), janda dan duda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). 

"Pihaknya telah menyelesaikan SK Pensiun kepada 19 ASN janda dan duda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat," kata Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Setko Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto dalam laporannya, di Ruang Serbaguna Utama Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (21/8). 

Nantinya, lanjut Heri, juga akan diberikan tanda kasih dari Baznas Bazis, PT Taspen, dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

"Nanti juga akan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Suban Kepegawaian, PT Taspen, dan Bank Jakarta," ujarnya. 

Sementara itu, Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, pensiun wajib hukumnya dan waktu tidak bisa diputar kebelakang. 

"Pesiun wajib hukumnya, namun yang terpenting pensiun harus disyukuri. Nikmatilah suasana ini," ucapnya. 

Denny juga mengimbau kepada para purnatugas untuk terus bergerak melakukan kegiatan-kegiatan yang positif agar pikiran dan badan tetap sehat. 

"Lakukan kegiatan positif terus bergerak, nikmatilah hidup dan bangun komunikasi yang bagi antar warga masyarakat. Semoga kita selalu sehat semua. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya," tandas Denny.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe