# Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan SK Pensiun. Foto: Maulana

Wali Kota Jakpus Serahkan SK Pensiun dan SK Kenaikan Pangkat

Pemerintahan 30 Jan, 2025 Reporter: Muhammad Aulia | Editor : Andreas Pamakayo 202 View

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2025 kepada 17 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Arifin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang memasuki masa purnatugas atas kontribusi yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.

"Terima kasih banyak atas segala dedikasi, pengabdian dan karya-karya yang telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta, kontribusi yang baik akan terus dilanjutkan dan dikenang oleh generasi penerusnya," katanya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Petojo Selatan, Gambir, Kamis (30/1).

Arifin menambahkan masa pensiun adalah masa yang patut disyukuri dengan berbahagia, karena hal tersebut menandakan seorang pegawai berhasil menuntaskan pengabdiannya kepada negara dengan baik.

"SK Pensiun ini sebagai penghargaan kepada bapak-ibu karena berhasil melaksanakan tugas dengan baik dan kembali bersama keluarga menghabiskan waktu di hari tua," imbuhnya.

Selain penyerahan SK pensiun, pada kesempatan yang sama wali kota juga menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada 90 orang pegawai yang diserahkan secara simbolis kepada tiga orang pegawai di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat.