Loading
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin membuka Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik serta Tata Kelola Dokumentasi dan Arsip Dalam Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Arifin mengatakan, keterbukaan informasi publik saat ini telah menjadi indikator utama kualitas tata kelola pemerintahan. Dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban normatif, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik.
Menurut Arifin, keterbukaan informasi publik yang berkualitas harus ditopang oleh beberapa pilar utama seperti kualitas informasi yang relevan, akurat, dan mutakhir, sarana prasarana pelayanan yang memadai dan mudah diakses, komitmen organisasi yang tercermin dalam dukungan anggaran, SDM, dan regulasi internal, serta digitalisasi layanan agar informasi dapat dikelola dan disajikan secara cepat dan efisien.
“Selain itu, kita perlu melihat keterbukaan informasi dari perspektif manajemen risiko. Banyak sengketa informasi muncul bukan karena tidak adanya informasi, tetapi karena informasi tidak siap disajikan secara sistematis dan tepat waktu. Oleh karena itu, penguatan tata kelola administrasi dan sistem kerja internal menjadi bagian yang sangat penting dalam mendukung pelayanan PPID yang profesional dan responsif,” ujarnya, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (12/2).
Arifin menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas pemerintahan. Ketika informasi dikelola dengan baik, disajikan dengan cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
“Karena itu, saya menargetkan pada tahun 2026 Jakarta Pusat tidak hanya mempertahankan capaian yang telah diraih, tetapi meningkatkan konsistensi seluruh unit kerja agar berada pada predikat 'Informatif' secara merata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Arifin berharap, melalui kegiatan ini dapat menyelaraskan persepsi dan standar pelayanan informasi publik, mengidentifikasi area perbaikan berdasarkan hasil evaluasi, memperkuat integrasi antara pelayanan informasi dan sistem administrasi internal, dan menetapkan langkah konkret untuk meningkatkan capaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
“Mari kita jadikan Jakarta Pusat sebagai role model keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya karena nilai evaluasi yang tinggi, tetapi karena sistem kerja yang kuat, responsif, dan terpercaya. Komitmen kita hari ini akan menentukan hasil evaluasi esok hari. Mari kita bekerja dengan standar yang sama, komitmen yang sama, dan tujuan yang sama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Setiawan dalam sambutannya mengatakan, latar belakang kegiatan ini berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik tahun 2024 dan tahun 2025.
Rachmat menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap standar pelayanan informasi publik, memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat wilayah, meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi pelayanan PPID, serta mendorong peningkatan capaian keterbukaan informasi publik 2026 secara lebih konsisten dan lebih merata.
“Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan materi terkait pemahaman keterbukaan informasi publik untuk mendorong badan publik informatif dan narasumber dari Dinas Kominfotik dengan materi terkait implementasi kebijakan pengelolaan PPID di Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, secara umum terjadi peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditandai dengan penurunan kategori tidak informatif dan adanya peningkatan kategori informatif.
“Namun demikian masih terdapat dinamika dan kinerja pada beberapa badan informasi publik sehingga diperlukan penguatan-penguatan serta komitmen dari sumber daya PPID dalam hal standarisasi pelayanan dan penigkatan kapasitas pengelolaan informasi publik di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Malalui kegiatan ini, lanjut Rachmat, diharapankan seluruh kecamatan dan kelurahan memastikan kesiapan data dan informasi publik, melakukan pembaruan daftar informasi publik secara berkala, memperkuat mekanisme pelayanan informasi yang lebih responsif, serta menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja yang terintegrasi dengan sistem administrasi internal.