Ini Rencana Pembangunan MRT Tahap I Koridor Thamrin-Kwitang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang. 

Maksud dan tujuan rencana pembangunan tersebut, merupakan salah satu implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan nasional percepatan pengembangan kawasan strategis dalam rangka percepatan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan transportasi, sehingga dapat mengurangi ataupun mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Jakarta.

Tujuan Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang, adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan transportasi umum melalui penyediaan infrastruktur perkeretaapian perkotaan yang memadai, sehingga dapat mendukung mobilitas masyarakat dan mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Jakarta.

Untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah serta mendukung pengembangan kawasan strategis dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah melalui penyediaan layanan transportasi massal yang terintegrasi.

Untuk mendukung percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui peningkatan akses terhadap kesempatan kerja, pelayanan publik, kegiatan investasi, serta berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

Untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan kegiatan ekonomi wilayah melalui peningkatan mobilitas masyarakat, kemudahan akses terhadap pusat-pusat kegiatan, serta perputaran kegiatan ekonomi yang lebih efektif.

Letak dan Luas Tanah yang Dibutuhkan

Rencana pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen | Koridor Thamrin-Kwitang secara administrasi berada pada 4 (empat) kelurahan di 3 (tiga) kecamatan, wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Tahapan Rencana Pengadaan Tanah

Tahapan rencana Pengadaan Tanah untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen | Koridor Thamrin-Kwitang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:

1. Perencanaan

2. Persiapan

3. Pelaksanaan; dan

4. Penyerahan hasil.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam ±539 (lebih kurang lima ratus tiga puluh sembilan) hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah ±72 (lebih kurang tujuh puluh dua) bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Reporter: Kominfotik JP & Editor: Kominfotik JP
Feature Pak JP Pak JP Pak JP