Wali Kota Jakpus Tandatangani BAST Fasos Fasum PT Bank Permata

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menerima penandatanganan kewajiban Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasos Fasum sesuai SIPPT/IPPR atas nama PT Bank Permata, di Ruang Rapat Walikota, Kamis (12/3).

Penandatanganan BAST kewajiban fasos fasum sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yaitu PT Bank Permata.

"Penelitan fisik dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada 25 November 2024 lalu," katanya,

Arifin menambahkan, jenis kewajiban yang diserahkan yaitu, bidang tanah seluas 112 meter persegi di Jalan Kebon Sirih, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir dengan peruntukan rencana pelebaran jalan.

"Nilai aset yang diserahkan senilai Rp 16.114.016.000 untuk kewajiban rencana pelebaran jalan yang terletak di Jalan Kebon Sirih," jelasnya.

Reporter: Malik Maulana & Editor: Andreas Pamakayo
Pak JP Pak JP Pak JP