Loading
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Aula Kantor Kecamatan Sawah Besar, Jumat (22/5).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mensukseskan program pemilahan sampah sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, kegiatan pilah sampah sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020.
"Mungkin Pak RW atau Bu RW yang lama pernah menerima ember, karung, timbangan yang waktu itu dibagi oleh Sudin LH karena ini berdasarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 waktu itu instruksinya bahwa setiap warga itu harus membuat rumah memilah di dalam satu lingkungan RT dan nanti berkembang ke RW," ujarnya.
Martua juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mengatasi permasalahan sampah di Jakarta khususnya Jakarta Pusat.
"Saya minta kepada bapak dan ibu yang hadir di ruangan ini, yuk kita sama-sama bekerja, saling bahu membahu untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada di Jakarta khususnya Jakarta Pusat. Sebab kalau hanya pemerintah saja tidak akan mungkin bisa menuntaskan permasalahan ini. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat," ujarnya.b
Sementara itu, Camat Sawah Besar Ari Sonjaya menambahkan, mudah-mudahan para undangan yang hadir bisa menjadi motivator sekaligus contoh untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Sawah Besar dalam menangani sampah.
"Mudah-mudahan yang hadir disini bisa menjadi motivator, menjadi contoh, dan menjadi penggiat dalam menangani sampah," ucapnya.
Untuk diketahui, setelqh sosialisasi nantinya Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat akan melakukan monitoring ke tiap-tiap RW untuk mengetahui sudah sejauh mana progres pemilahan sampah di wilayah.