Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Cemp. Putih Barat

Data Tidak Tersedia




Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kelurahan mempunyai tugas:

  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

 

Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK)

Lembaga Musyawarah Kelurahan merupakan pengganti dari Dewan Kelurahan yang di sahkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Salah satu tugas LMK yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, disamping itu LMK sebagai mitra kerja Lurah untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat

 

LMK KELURAHAN CEMPAKA PUTIH BARAT

MASA BAKTI 2024-2029

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

SUHERMAN

LMK RW 01

Jl Cempaka Putih Barat RT.009 RW. 01, Kel.CPB, Kec.Cempaka putih

2

SUMIATI

LMK RW 02

Jl. Cempaka Putih Barat RT.010 RW. 02  Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

3

EMMY WIJAYA

LMK RW 03

Jl. Cempaka Putih Barat II B RT.004 RW. 03  Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

4

SYAIFUL ANWAR

LMK RW 04

Jl Cempaka Putih Barat IXA, RT.011 RW.004, Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

5

IMAN PRIHATIN

LMK RW 05

JL. Mardani Gg Kubur Pasar Jati RT 004 RW 05  Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

6

PRIYONO SANTOSO

LMK RW 06

Jln Perc Negara Raya Gg Y/No.9, RT.009 RW.06, Kel.CPB  Kec.Cempaka Putih

7

DWI MAIYANISARI

LMK RW 07

Jl Cempaka Putih Barat XXV, RT.003 RW.007, Kel.CPB, Kec.Cempaka Putih

8

AJI WICAKSONO

LMK RW 08

Jln Cempka Putih Barat XI, ggII, NO.9 RT.002 RW.009 , Kel.Cempaka Putih Barat, Kec.Cempaka Putih

9

UMAR

LMK RW 09

JL. Cempaka I  Rt:006 Rw:09 No. 15 Cempaka Putih Barat

10

ARIFIN K. USMAN, BSC

LMK RW 010

Gg Dahlan II, RT.007 RW.010 Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

11

AGUS SISWANTO

LMK RW 011

Jl. Cempaka Putih Barat No. 16B RT.003 RW. 011  Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

12

DHANI NURUDIN EFFENDY

LMK RW 012

Jl. Cempaka Putih Barat XIV C/ C26 RT.009 RW. 012  Kel.Cempaka Putih Barat Kec.Cempaka Putih

13

ACHMAD WAHYUDI

LMK RW 013

Jl Murdai 1 No.12 C RT.001 RW.013, Kel.Cempaka Putih Barat, Kec.Cempaka Putih