Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Memberikan layanan informasi kepada publik; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; Melakukan verifikasi bahan informasi publik; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

Fungsi

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik; Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; Membuat laporan pelayanan informasi; dan Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.

Prosedur

1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP). 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP). 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan). 5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar (sesuai jenis permohonan) 6. Pemohon menerima surat Pengantar (sesuai jenis permohonan)

Hari Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB) Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 (istirahat 11.30 s.d 13.00 WIB) Biaya Layanan GRATIS

No Nama Laporan File