Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon infromasi publik;
  6. melakukan inventasisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  7. membuat laporan pelayanan informasi; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik; Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; Membuat laporan pelayanan informasi; dan Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.

Prosedur

Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
  3. Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

Formulir Layanan Informasi Publik sebagai berikut :

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
  3. Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Publik
  4. Survei Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Pegangsaan

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Provinsi DKI Jakarta meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika Informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Pemohon Informasi mengisi Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Publik.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
  2. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
  3. PPID Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
  4. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Pemohon Informasi mengisi Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Publik.
  6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Waktu Pelayanan Informasi Pulbik

Senin - Jum'at : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Istirahat

Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at 11.30 WIB - 13.00 WIB

Biaya Pelayanan Informasi Publik

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

No Nama Laporan File

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi lihat Views
2 Kedudukan/ Domisili beserta alamat lengkap dan nomor telepon Unit Kerja Perangkat Daerah / Unit Pelaksana Teknis lihat Views
3 Profil Kelurahan Kebon Sirih lihat 1 Views
4 Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) lihat Views
5 Kedudukan/Domisili beserta Alamat Lengkap lihat Views
6 Visi Dan Misi lihat Views
B. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan :
1 Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan - Views
2 Penanggung Jawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon, Alamat yang Dapat Dihubungi - Views
3 Target/Capaian Program dan Kegiatan - Views
C. Laporan Akuntabilitas Kinerja :
1 Nama Program dan Kegiatan - Views
2 Laporan Akuntabilitas Kinerja - Views
3 Tugas dan Fungsi lihat 1 Views
4 Catatan Atas Laporan Keuangan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 Daftar Aset dan Inventaris lihat Views
2 Laporan Keuangan - Views
3 Nilai Anggaran - Views
4 Rencana Kerja Operasional (RKO) - Views
5 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Views
6 Rencana Kerja dan Anggaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat - Views
7 Laporan Realisasi Anggaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun Berjalan lihat Views
8 Neraca Keuangan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat Views
E. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
1 Informasi Ringkasan Permohonan & Keberatan Informasi Publik lihat Views
2 Informasi Laporan Informasi Publik lihat Views
F. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
1 Informasi Permohonan dan keberatan Informasi Publik lihat Views
2 Informasi Permohonan Penyelesaian sengketa informasi dan Penanganan Sengketa Informasi lihat Views
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
1 https://pusat.jakarta.go.id/ppid/Prosedur-Permohonan-Penyelesaian-Sengketa-Informasi lihat Views
2 Kanal Pengaduan Resmi Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat di Lingkungan Pemerintah Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat lihat Views
3 Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Penyelenggara Pemerintahan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat - Views
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
1 Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa lihat Views
2 Daftar Paket Pelelangan lihat Views
I. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
1 Informasi yang Sedang Diproses dan Regulasi yang Telah Disahkan/ Ditetapkan - Views

Tidak ada data tersedia

Ringkasan Isi Informasi
1 A. Informasi Pandemi COVID-19 lihat Views
2 B. Informasi Kebijakan dan Regulasi Pandemi COVID-19 lihat Views
3 C. Informasi Siaran Pers terkait Pandemi COVID-19 lihat Views
I. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
1 D. Informasi Potensi KLB lihat Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang