Visitor
11314
PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
A Memberikan layanan informasi kepada publik.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
Membuat laporan pelayanan informasi.
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
Menetapkan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Membuat, memelihara atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.