PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi publik dan Dokumentasi)
PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing- masing Perangkat Daerah (PD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).