Pelayanan PPID Kota Administrasi Jakarta Pusat Tidak dipungut Biaya

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat

PPID menyatakan komitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2208 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik.
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi publik dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik seuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
  5. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik.
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.





PAUD Jakpus