Harap Tunggu
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyatakan bahwa Pemerintah Kelurahan merupakan Perangkat Kota Administrasi yang dipimpin oleh Lurah, mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan masyarakat meliputi :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat
2. Pemeliharaan Prasarana Umum dan Fasilitas Pelayanan Masyarakat
3. Terselenggaranya Ketentraman dan Ketertiban
4. Terlaksananya Program Pemberdayaan Masyarakat.
5. Pembinaan Pemerintahan Kelurahan.
Kelurahan Karang Anyar merupakan salah satu Wilayah yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan Kapasitas penduduk yang padat, sehingga Kelurahan Karang Anyar dapat dikategorikan dengan wilayah/ lingkungan padat.
GEOGRAFIS
Luas Wilayah : 51,10 Ha
BATAS WILAYAH
| Sebelah Utara | Jalan Mangga Besar Raya yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Mangga dua Selatan |
| Sebelah Timur | Jalan A Raya yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Kartini |
| Sebelah Selatan | Jalan Lautze Raya yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Pasar Baru |
| Sebelah Barat | Rel Kereta Api Layang atau Jalan Karang Anyar Raya yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Taman Sari Kota Administrasi Jakarta Barat |
DEMOGRAFI Penduduk : 29,970 Jiwa
Laki-Laki : 15.130 Jiwa
Perempuan : 14.840 Jiwa
Kep. Kel. : 10.482 Jiwa
Kepadatan : + 61.361 Jiwa/km2
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
RW : 13 LMK : 12 PKK Kelurahan : 12 Kader Dasawisma : 257
RT : 165 TNI/POLRI : 4 Kader Jumantik : 167 Jumlah Posyandu : 14