Harap Tunggu

PPID Kelurahan Karang Anyar

Tugas

JABATAN DALAM PPID

KETERANGAN TUGAS

Pengarah

a.    Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Karang Anyar

b.    Sebagaimana penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

a.    Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Karang Anyar

b.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;

c.    Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oelh PPID pada Kelurahan Karang Anyar

d.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

e.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh pemohon informasi publik;

f.     Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;

g.    Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Kelurahan Karang Anyar;

h.   Melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementrian komunikasi dan informatika dan komisi informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;

i.     Membuat laporan pelayanan informasi; dan

j.      Melaksanakan tugas lainnya yang di perintahkan oleh atasan PPID.

Bidang Pengelola Informasi

a.    Penyajian data dan informasi melalui website Http://ppid.jakarta.go.id dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Karang Anyar;

b.    Pemutakhiran informasi yang di sesuaikan dengan klarifikasi informasi; dan

c.    Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang di butuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Karang Anyar.

Bidang Dokumentasi dan Arsip Anggota

a.    Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengelolaan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumentasi lainnya;

b.    Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.

Bidang Pelayanan Informasi

a.    Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

b.    Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;

c.    Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah di pahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

d.    Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada Kelurahan Karang Anyar apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;

e.    Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut;dan

f.     Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;

Bidang Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mengkoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Provinsi dan PPID pada Kelurahan Karang Anyar.

Fungsi

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

·         Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

·         Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

·         Mewujudkan keterbukaan informasi Kelurahan Karang Anyar dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Prosedur

Pada pelaksanaan tugas pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik melalui PPID Sekretariat Kelurahan Karang Anyar dengan didukung oleh produsen data dari 8 (delapan) Bagian yang terdapat di Kelurahan Karang Anyar. Daftar Informasi Publik (DIP) dipublikasi melalui media social Instagram Kelurahan_Karanganyar diharapkan masyarkat dapat mengakses informasi secara online dengan mudah

Pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi juga disediakan secara langsung melalui desk/meja pelayanan   informasi dan disediakan setiap hari kerja pada pukul 09.00 s/d 15.30 WIB. Pemohon informasi dapat menyampaian permohonan informasinya secara langsung, secara online melalui portal/website yang terpusat pada PPID Provinsi DKI Jakarta.

Keseluruhan pelayanan informasi publik pada PPID Kelurahan Karang Anyar telah disesuaikan dengan alur mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah tersedia. Layanan Informasi PPID tidak dikenakan Biaya.

No Nama Laporan File
1 LAporan PPID Tahun 2024
2 SK DIP PPID
3 SK PPID TAHUN 2025
4 SK DIK TAHUN 2024
5 DATA INFORMASI PUBLIK KELURAHN KARANG ANYAR

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Kedudukan / Domisili beserta Alamat lengkap lihat 2 Views
2 Visi dan Misi lihat 1 Views
3 Tugas dan Fungsi lihat 1 Views
4 Struktur Organisasi lihat 1 Views
5 Profil Pimpinan Kelurahan lihat 1 Views
6 Laporan Kekayaan LHKPN Bagi Pejabat Negara lihat 1 Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 Laporan Aset Tahun 2024 lihat Views
2 Laporan Aset Tahun 2024 lihat Views
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
1 Laporan REncana Umum Pengadaan Barang jasa Tahun 2025 lihat Views

A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
1 Daftar Informasi Publik lihat 1 Views
F. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publi
1 Kegiatan Kelurahan Karang Anyar lihat Views

Ringkasan Isi Informasi
1 Informasi mengenai kejadian kebencanaan DKI Jakarta lihat 1 Views
2 Informasi mengenai Mitigasi dan Edukasi Bencana lihat Views
3 Informasi Mengenai Tinggi Muka Air lihat Views
4 Informasi Mengenai Ramalan Cuaca lihat Views
5 Informasi mengenai Waktu Tanggap Bencana Kebakaran lihat Views
6 Informasi Mengenai Pengetahuan dasar Bnecana Kebakaran lihat Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat