Harap Tunggu
|
JABATAN DALAM PPID |
KETERANGAN TUGAS |
|
Pengarah |
a.
Memberikan
arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik
dilingkungan Kelurahan Karang Anyar b.
Sebagaimana
penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan
dan pelaksanaan layanan informasi |
|
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
a.
Mengkoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
pada Kelurahan Karang Anyar b.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik; c.
Melakukan
klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oelh
PPID pada Kelurahan Karang Anyar d.
Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi; e.
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk akses oleh pemohon informasi publik; f.
Melaksanakan
inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di
kecualikan; g.
Melakukan
evaluasi terhadap kinerja PPID pada Kelurahan Karang Anyar; h.
Melakukan
koordinasi dan konsultasi ke kementrian komunikasi dan informatika dan komisi
informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan
informasi; i.
Membuat
laporan pelayanan informasi; dan j.
Melaksanakan
tugas lainnya yang di perintahkan oleh atasan PPID. |
|
Bidang
Pengelola Informasi |
a.
Penyajian
data dan informasi melalui website Http://ppid.jakarta.go.id dan/atau papan
pengumuman di Kelurahan Karang Anyar; b.
Pemutakhiran
informasi yang di sesuaikan dengan klarifikasi informasi; dan c.
Penyimpanan,
pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang di butuhkan
dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan
kemampuan sumber daya di Kelurahan Karang Anyar. |
|
Bidang
Dokumentasi dan Arsip Anggota |
a.
Melaksanakan
pendokumentasian, penyimpanan, pengelolaan dan pemeliharaan arsip dan dokumen
peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan
dokumentasi lainnya; b.
Pelayanan
penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan dan kepegawaian
serta arsip dan dokumen lainnya. |
|
Bidang
Pelayanan Informasi |
a.
Memberikan
informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon
memperoleh informasi; b.
Menerima
dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang
dimohonkan; c.
Menyampaikan
informasi dalam bahasa yang mudah di pahami oleh masyarakat, dengan
kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk
setempat; d.
Meneruskan
permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada Kelurahan Karang Anyar apabila
tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai; e.
Menetapkan
permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan
informasi tersebut;dan f.
Memberikan
pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; |
|
Bidang
Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Mengkoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah
pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Provinsi
dan PPID pada Kelurahan Karang Anyar. |
·
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan
informasi.
·
Meningkatkan
dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
·
Mewujudkan
keterbukaan informasi Kelurahan Karang Anyar
dengan proses yang cepat,
tepat, mudah dan sederhana.
Pada pelaksanaan tugas pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik melalui PPID Sekretariat Kelurahan Karang Anyar dengan didukung oleh produsen data dari 8 (delapan) Bagian yang terdapat di Kelurahan Karang Anyar. Daftar Informasi Publik (DIP) dipublikasi melalui media social Instagram Kelurahan_Karanganyar diharapkan masyarkat dapat mengakses informasi secara online dengan mudah
Pelayanan informasi publik
kepada pemohon informasi juga disediakan secara langsung melalui
desk/meja pelayanan informasi dan disediakan setiap hari kerja pada pukul 09.00 s/d 15.30 WIB. Pemohon
informasi dapat menyampaian permohonan informasinya
secara langsung, secara online melalui portal/website yang terpusat pada PPID Provinsi DKI Jakarta.
Keseluruhan pelayanan informasi publik pada PPID Kelurahan Karang Anyar telah disesuaikan dengan alur mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah tersedia. Layanan Informasi PPID tidak dikenakan Biaya.
| A. Informasi Tentang Badan Publik : | |||
| 1 | Kedudukan / Domisili beserta Alamat lengkap | lihat | 2 Views |
| 2 | Visi dan Misi | lihat | 1 Views |
| 3 | Tugas dan Fungsi | lihat | 1 Views |
| 4 | Struktur Organisasi | lihat | 1 Views |
| 5 | Profil Pimpinan Kelurahan | lihat | 1 Views |
| 6 | Laporan Kekayaan LHKPN Bagi Pejabat Negara | lihat | 1 Views |
| D. Ringkasan Laporan Keuangan | |||
| 1 | Laporan Aset Tahun 2024 | lihat | Views |
| 2 | Laporan Aset Tahun 2024 | lihat | Views |
| H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa | |||
| 1 | Laporan REncana Umum Pengadaan Barang jasa Tahun 2025 | lihat | Views |
| Ringkasan Isi Informasi | |||
| 1 | Informasi mengenai kejadian kebencanaan DKI Jakarta | lihat | 1 Views |
| 2 | Informasi mengenai Mitigasi dan Edukasi Bencana | lihat | Views |
| 3 | Informasi Mengenai Tinggi Muka Air | lihat | Views |
| 4 | Informasi Mengenai Ramalan Cuaca | lihat | Views |
| 5 | Informasi mengenai Waktu Tanggap Bencana Kebakaran | lihat | Views |
| 6 | Informasi Mengenai Pengetahuan dasar Bnecana Kebakaran | lihat | Views |
| No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data... | |||||||
| No | Informasi Dikecualikan | LINK |
|---|---|---|
| 1 | Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 | Lihat |