Tugas
Tugas
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, mempunyai tugas, yaitu:
- Atasan PPID Pelaksana pada UKPD:
- Menunjuk PPID Pelaksana pada Unit Kerja;
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik pada Unit Kerja;
- Mewakili Unit Kerja PD di dalam proses penyelesaian sengketa di KomisiInformasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksaaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana pada UKPD.
- Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD;
- Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar infromasi publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD;
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, mempunyai wewenang, yaitu :
- Atasan PPID Pelaksana pada UKPD:
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana pada UKPD; dan
- Menjunjuk PPPID Pelaksana pada UKPD untuk mendampingi PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam proses penyeselesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD;
- Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan;
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan;
Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Uutama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak.
VISI : TERCIPTANYA WILAYAH DAN WARGA KELURAHAN PETAMBURAN YANG BERSIH, INDAH, AMAN DAN TERTIB
|
|
VISI :
TERCIPTANYA WILAYAH DAN WARGA KELURAHAN PETAMBURAN YANG BERSIH, INDAH, AMAN
DAN TERTIB
|
|
VISI : TERCIPTANYA WILAYAH DAN WARGA KELURAHAN
PETAMBURAN YANG BERSIH, INDAH, AMAN DAN TERTIB
MISI :
1.
MENINGKATKAN
KINERJA APARATUR KELURAHAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU
JAKARTA BARU
2.
CEPAT TANGGAP
(RESPONSIF) PERMASALAHAN WARGA
3.
MENGEDEPANKAN
MUSYAWARAH / DIALOG DENGAN WARGA DALAM MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN
4.
MENGUPAYAKAN
WARGA MEMATUHI PERDA PROVINSI DKI JAKARTA