Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, mempunyai tugas, yaitu:

  • Atasan PPID Pelaksana pada UKPD:
  1. Menunjuk PPID Pelaksana pada Unit Kerja;
  2. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik pada Unit Kerja;
  3. Mewakili Unit Kerja PD di dalam proses penyelesaian sengketa di KomisiInformasi dan/atau di Pengadilan; dan
  4. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksaaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana pada UKPD.
  • PPID pada UKPD:
  1. Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD;
  5. Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar infromasi publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD;

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, mempunyai wewenang, yaitu :

  • Atasan PPID Pelaksana pada UKPD:
  1. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana pada UKPD; dan
  2. Menjunjuk PPPID Pelaksana pada UKPD untuk mendampingi PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam proses penyeselesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  • PPID pada UKPD:
  1. Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD;
  2. Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan; Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan; Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Uutama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak. VISI : TERCIPTANYA WILAYAH DAN WARGA KELURAHAN PETAMBURAN YANG BERSIH, INDAH, AMAN DAN TERTIB


VISI  : TERCIPTANYA WILAYAH DAN WARGA KELURAHAN PETAMBURAN YANG BERSIH, INDAH, AMAN DAN TERTIB       

 

 

 

 

 

 


VISI  : TERCIPTANYA WILAYAH DAN WARGA KELURAHAN PETAMBURAN YANG BERSIH, INDAH, AMAN DAN TERTIB        

 

MISI

1.   MENINGKATKAN KINERJA APARATUR KELURAHAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU JAKARTA BARU

2.   CEPAT TANGGAP (RESPONSIF) PERMASALAHAN WARGA

3.   MENGEDEPANKAN MUSYAWARAH / DIALOG DENGAN WARGA DALAM MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN

4.   MENGUPAYAKAN WARGA MEMATUHI PERDA PROVINSI DKI JAKARTA

 

Prosedur

Prosedur

Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
  3. Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)

(Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB)

 

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dijelaskan bahwa:

  • Standar biara perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya. (Pasal 63 Ayat 1).
  • Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital. (Pasal 63 Ayat 2)
  • Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hard-copy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. (Pasal 64 Ayat 3)

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat