Pembinaan management K3 pada perusahaan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sesuai dengan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja, pengusaha diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga yang berada di bawah pimpinannya dalam peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu, kata Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin, Pemko Jakarta Pusat melalui Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi berupaya agar pengelola gedung bertingkat dan tempat kerja dapat menerapkan dan melaksanakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada perusahaan yang berada di Jakarta Pusat.

”Sehingga tercipta tempat kerja dan lingkungan yang aman, nyaman dan selamat. Akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja,” papar Wakil Walikota ketika membuka Pembinaan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perusahaan, Selasa (25/8), di Kantor Walikota Jakarta Pusat Jalan tanah Abang 1. Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, lanjut Wakil Walikota, acara ini begitu sangat penting sebagai sarana untuk mensosialisasikan peraturan perundangan terkait manajemen K3 di tempat kerja.

”hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari visi dan misi Pemprv DKI dalam mewujudkan Jakarta yang sehat, aman, nyaman  dan sejahtera bagi semua serta menuju jakarta berbudaya,” papar Wakil Walikota. Kehadiran para pengusaha sebagai peserta dalam kegiatan pembinaan ini menunjukkan bahwa tanggungjawab pembinaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

”Dengan kerja sama ini akan dicapai ketenagan bekerja baik masyarakat pengusaha maupun masyarakat pekerja,” imbuhnya. Sementara menurut Kasudinnaker dan Transmigrasi Jakarta Pusat,Anwir Ismail, wilayah Jakarta Pusat hampir 75 persen merupakan gedung bertingkat diantaranya, hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, apartemen serta gedung lainnya masih kurang menerapkan manajemen K3 dalam pengelolaan gedung-gedung tersebut ”Diantaranya pemakaian peralatan-peralatan yang digunakan pada gedung tersebut,” katanya.

Untuk itu, lanjut Anwir Ismail, dalam rangjka mengantisipasi potensi bahaya dan kompleksnya sarana dan prasarana pada perusahaan terutama pada gedung bertingkat, kami perlu untuk memberikan pembinaan terhadap pengelola atau pengurus gedung tersebut. ”Maksud pembinan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada para pengelola perusahaan tentang manajemen K3, serta mengurangi resiko kecelakaan kerja” papar Anwir.