Pembinaan pengelolaan lingkungan bagi Kegiatan/Usaha dilingkungan Jakarta Pusat
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Kantor Walkot JP, Senin (5/10)--- UU No. 32/2009 pasal 13 ayat 1 mengamanatkan bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan baik dilakukan pemerintah maupun penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
“Untuk itu kami menyelenggarakan pembinaan pengelolaan lingkungan,” ujar Zainal, Sekretaris Kota Jakarta Pusat ketika membuka Pembinaan Pengelolaan lingkungan bagi Kegiatan/Usaha di Wilayah Jakarta Pusat, Senin (5/10), di Kantor Walikota Jakarta Pusat.
Menurut Zainal, melakukan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh baik terhadap air limbah, emisi sumber bergerak, emsisi sumber tidak bergerak, kebisingan, kawasan dilarang merokok, limbah B3 dan limbah padat akan menurunkan tingkat pencemaran.
“Pembinaan ini merupakan langkah awal yang akan dilanjutkan dengan pengawasan dan penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran peraturan pengelolaan lingkungan,” ujar zainal.
Zainal berharap, pembinaan ini akan menjadi sarana bagi para peserta dalam memperbaiki kondisi pengelolaan lingkungan sehingga akan meningkatkan kualitas lingkungan di DKI khususnya wilayah Jakarta Pusat.
Sementara menurut Ka. Kantor Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Pusat, EF.Fitra Tumisa, maksud kegiatan ini adalah pengawasan terhadap ketaatan kegiatan/usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan, meliputi, pengelolaaan air limbah, emisi sumber tidak bergerak (emisi cerobong) emisi sumber bergerak (kendaraan bermotor), kebisingan, kawasan dilarang merokok, limbah B3, limbah B4, sampah padat.
“Jumlah peserta sebayak 65 kegiatan usaha terdiri dari kegiatan jasa perhotelan, perkantoran dan bengkel,” ujarnya.