Kerap kali membuat kemacetan, sebanyak 97 kendaraan roda dua dan empat ditindak Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan samping Mall City Walk Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/3).
Munjir (34) warga Tanggerang kepada Kominfo Jakarta Pusat mengaku kapok memarkirkan kendaraannya di jalur jalan raya. Dirinya tidak mengetahui jika ia parkir tempat tidak diperbolehkan untuk parkir motor. Namun karena juru parkir mengarahkan parkir di lokasi itu, kendaraan roda dua miliknya langsung diparkirkan.
"Sebenarnya hanya sebentar saja saya parkir. Biar praktis aja langsung bisa keluar masuk motor tanpa harus masuk gedung. Lagian parkir di dalam cukup mahal,"ucapnya sambil menggerutu melihat motornya dikempesi, Rabu (2/3).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar yang semakin menambah kemacetan.
"Ada 95 kendaraan motor cabut pentil dan dua mobil diderek," kata Harlem Simanjuntak.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 25 petugas dan dibantu lima personel dari Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat. "Hari ini petugas yang kami kerahkan 30 personel," tutupnya. (Christ)