Berzakat dan Beramal Harus Ikhlas
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Sesuai surat edaran Gubernur DKI Jakarta No.4/SE/tahun 2016, para Ka.Sekolah, guru dan pegawai yang mengajar di SD, SMP dan SMA/ SMK negeri harus ikhlas dan rela Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya disisihkan untuk Zakat.
Dikatakan, penghasilan atau upah yang diperoleh secara halal, baik rutin maupun tidak rutin wajib dikeluarkan zakatnya dengan Nishab 85 gram emas dengan prosentase 2,5 % dan bisa dilakukan saat menerima penghasilan tersebut. Jelas Sekretaris Kota (Seko), Zainal saat membuka sosialisasi surat edaran Gubernur No.4/SE/tahun 2016 tentang penunaian zakat dan amal sosial bagi para Ka. Sekolah SDN, SMPN dan SMA/SMKN se Jakpus di ruang serbaguna kantor Walikota setempat, Rabu (30/11).
Kegiatan sosialisasi yang digelar Bazis Jakarta Pusat ini merupakan bentuk preventif dalam memberikan pemahaman tentang penunaian zakat profesi dan amal sosial dari penghasilan yang diperolehnya.
Oleh karena itu saya harapkan Ka.sekolah, guru dan pegawai untuk menyisihkan atau menunaikan Zis profesi dan amal sosialnya dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 2,5 %, dengan mengisi formulir pernyataan kesediaan membayar zakat profesi yang disiapkan oleh Bazis, ujar Zainal
“ Mudah-mudahan rezeki yang diperoleh secara halal dan kita ikhlas mengeluarkan zakat dan beramal sosial, penghasilan yang kita peroleh tersebut akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT, dan rezeki akan bertambah terus, tambah Seko.
Plt Ka.Bazis Jakarta Pusat, Arifin Ali mengatakan, peserta sosialisi diikuti sebanyak 301 orang terdiri dari Ka. Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se Jakarta Pusat berlangsung satu hari. Sosialisi ini digelar untuk memberikan pencerahan serta pemahaman kepada para peserta dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Gubernur No.4/SE/2016.
Selain itu juga untuk meminimalisir kesalahpahaman atas praktek di lapangan dalam menerjemahkan surat edaran Gubernur sehingga para CPNS dan PNS Pemrov DKI Jakarta dapat memahami dengan jelas dan baik serta mengimplementasikan surat edaran gubernur dengan melakukan pengisian surat pernyataan yang disediakan secara ikhlas.
Perlu diketahui pengumpulan ZIS hingga akhir November 2016 baru mencapai Rp. 9,770,255,901.00. Jumlah ini belum maksimal dari target yang ditentukan sebesar 15 milyar.
Pada kesempatan tersebut Bazis Jakarta Pusat menyalurkan Zis non tunai kepada 148 guru honorer masing-masing sebesar 1 juta rupiah. Saya yakin Bazis Jakarta Pusat dalam menghimpun Zis tahun 2016 akan mencapai target jika para Ka.sekolah, guru dan pegawai menyisihkan TKDnya untuk membayar zakatnya, paparnya. (Day Kominfomas JP)