Tahun 2016 Wajib Pajak Yang NJOP di Bawah Rp 1 M Gratis

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

            Mulai tahun 2016 ini bagi Wajib Pajak (WP) jenis Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2)  di DKI Jakarta yang diatur dalam peraturan Gubenur DKI Jakarta No. 259 tahun 2015 yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dihapus atau dibebaskan pembayarannya alias nihil, jelas Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri saat penyampaian SPPT PBB-P2 secara simbolis di ruang Serbaguna Kantor Walikota, Kamis ( 11/2).

 

            Diperkirakan sekitar 1,1 juta wajib pajak di DKI Jakarta yang nilai NJOP nya di bawah 1 miliar bagi masyarakat menengah kebawah akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. “ Pembebasan Pembayaran PBB P-2 ini untuk mengurangi beban hidup bagi warga kurang mampu dimana saat ini situasi ekonomi sangat lesu, ujar Edi.

 

            Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan, Budi Roso, Asisten Ekonomi dan Keuangan, Sulastri Gultom, Ka. Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Adhi Wiranada serta ka. UPPD se Jakarta Pusat.

            Edi Memaparkan Penghapusan PBB P2 yang memiliki nilai jual objek di bawah 1 miliar tersebut di peruntukan bagi rumah susun sederhana milik, rumah susun sederhana sewa dan rumah tinggal. “ namun untuk apartemen, ruko, dan tempat usaha lainnya yang memiliki nilai NJOP PBB-P2 nya di bawah 1 miliar, tetap harus bayar pajaknya, tambahnya”.

             Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, mengatakan, sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah sadar membayar PBB-P2. “ Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar PBB P2.

            “ Bagi Wajib Pajak yang masih nunggak pajak PBBnya supaya segera melunasi, sebelum jatuh tempo. Karena jika Wajib Pajak masih nunggak pajak PBB nya Pemerintah kota Jakarta Pusat tidak akan segan-segan akan memasang plang yang lebih besar ukurannya dari pada tahun lalu, bahwa perusahan ini masih nunggak pajak PBB, tegas Mangara.

            Tahun 2016 rencana penerimaan PBB P2 wilayah Jakarta Pusat sebesar Rp. 1.166.032.000.000 ,-. Untuk mengoptimalkan target tersebut para Camat, Lurah dan Petugas UPPD supaya bersinergi agar target yang ditentukan tercapai,” yah mudah mudahan bisa melebihi target,” tambah Mangara.

            Sementara Ka.Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Adi Wiranada menjelaskan realisasi PBB P2 di wilayah Jakarta Pusat tahun 2015 sebesar 1.165.090.699.881 dari target Rp. 1.115.465.000.000,- (104,45%). Sedangkan untuk tahun 2016 target PBB P2 Jakarta Pusat sebesar Rp. 1.166.032.000.000,-.

            Jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2016 yang diterbitkan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 200.812 SPPT dengan nilai ketetapan 1.204.208.883.187. Diharapkan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2016 melalui kelurahan dapat selesai tepat waktu sehingga masyarakat segera melaksanakan membayar pajak sebelum jatuh tempo,ucapnya. (AD)