Tolak Turunkan Tarif, 16 Angkutan Di Tindak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak sejumlah angkutan penumpang yang masih belum menurunkan tarif. 16 angkutan umum baik kendaran kecil, bus sedang dan besar dan satu sopir diberikan sangsi push up di terminal Senen, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (15/4).

Dari pantuan Kominfomas Pemerintah Kota Jakarta Pusat di terminal, puluhan petugas gabungan Sudinhub, TNI dan Polri memberhentikan beberapa kendaraan penumpang. Petugas kemudian meminta kelengkapan surat-surat kendaraan dan menanyakan penumpang mengenai perubahan tarif.  Hasilnya semua penumpang yang ditanyakan petugas mengaku masih dikenakan tarif lama dan belum ada penurunan.

Seperti pengakuan Iswondo (30) warga Pondok Kopi, Jakarta Timur dirinya masih dimintai ongkos tarif lama sebesar Rp 4.000. Pegawai swasta yang bekerja di daerah Senen menerangkan jika penurunan tarif telah diketahuinya setelah ada pemberitahuan pemerintah menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua media.

"Tadi saya naik Metro Mini 03 jurusan Senen - Rawamangun dari Cempaka Mas ke Terminal Senen bayar Rp. 4.000. Kemarin sempat ngasih Rp 3.500 coba ngurangin ongkos, eh kenek malah ngamuk bilang BBM turun, tarif tetap harga lama," ucapnya saat diwawancarai di Terminal Senen, Jumat (15/4) sore.

Tidak adanya penurunan tarif juga dibenarkan salah satu sopir Kopami 02 Jurursan Pasar Senen - Muara Karang. Joko (27) pria bertato dibagian tangan sebelah kanan mengaku memang tidak ada penurunan tarif. Alasanya pemilik Kopami 02 belum mau menurunkan tarif yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Jarak dekat memang masih Rp. 4.000. Kalau kita turunin tarif terus pemilik belum mau yang ada kita nombok," keluhnya.

Di lokasi penertiban, Kordinator Penindakan Sudinhub Jakarta Pusat, Efdar dengan singkat mengatakan razia ini guna mengetahui apakah para sopir sudah menurunkan tarif atau tidak.  Pasalnya masih banyak laporan penumpang yang mengeluhkan para sopir masih memberlakukan tarif lama.

"Razia ini akan kita teruskan hingga para sopir mau mematuhi aturan penurunan tarif. Ya liat aja tadi, sopir banyak yang kita tindak karena belum turunkan tarif terus banyak yang tidak punya kelengkapan surat-surat," tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak mengatakan para sopir harus mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 Tahun 2016 tentang besaran tarif. Isinya menerangkan, angkutan penumpang dengan mobil bus umum, ditentukan tarif, bus kecil umum Rp. 3.000, bus sedang umum Rp. 3.500, pelajar Rp. 1.000 sedangkan bus besar umum Rp. 3.500, pelajar Rp. 1.000.

"Penumpang jika masih menemukan ada pengemudi yang masih menerapkan harga lama bisa melapor ke kami. Dan penumpang bayar sesuai tarif yang telah dikeluakan Pergub," tutup Harlem

(Christ Kominfomas JP)