Pemkot Jakpus Razia Pajak Kendaraan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) merazia kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan hingga menunggak. Razia ini merupakan ketiga kalinya digelar

di Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta pusat, Rabu (6/12). Hasilnya sejumlah kendaraan roda dua dan empat terjaring.

Puluhan petugas gabungan dari kepolisian serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan baik beroda empat maupun beroda dua yang melintas di jalan tersebut.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat, Minarsar Simbolon mengatakan, hingga pukul 12:20 sudah tujuh kendaraan yang melalukan pembayaran, akibat belum membayar pajak.

“Total ada 10 kendaraan yakni; 3 mobil dan 6 motor dengan total pembayaran sebesar Rp 27.625.900,” kata  Minarsar, Rabu (6/12).

Sementera itu,  salah satu pemilik kendadaan Hadi Lukman mengaku sudah 4 tahun bosnya belum membayar pajak kendaraan, “saya hanya sopir, nanti bos saya yang membayar, total dendanya Rp 5.989.000,” singkatnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL