Terapkan Sistem Pengolahan Sampah Organik di LPS

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menerapkan sistem pengolahan sampah organik di Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) di Jalan Dakota V, Kelurahan Kebon Kosong, Selasa (14/5).

Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menerapkan sistem pengolahan sampah organik di Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) di Jalan Dakota V, Kelurahan Kebon Kosong.

Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) LH Kecamatan Kamayoran, Rina Yuliana menerangkan, dalam setiap harinya hasil dari pengelolaan sampah organik mencapai ratusan kilo yang masih berupa kompos kasar dan cair.

"Mengolah sampah organik menjadi kompos dengan menggunakan satu unit mesin pencacah," terangnya, Selasa (14/5).

Sementara itu, Petugas Pengolahan Sampah Organik di LPS Kemayoran, Nur Ahmad menjelaskan, pembuatan kompos kasar dilakukan dalam lima tahap yakni, pemilahan sampah organik, pencacahan dengan mesin, penyemprotan cairan EM4, penampungan, dan pengayakan.

"Setelah pengayakan, kompos di tempatkan di depo penampungan. Dalam satu bulan bisa dihasilkan 3.000 sampai 3.500 kilogram kompos kasar," jelasnya.

Ia menambahkan, sejak April 2019, LPS Kemayoran mulai melakukan uji coba pembuatan kompos cair dengan menggunakan satu unit tong sampah komposter.

"Kompos cair yang dihasilkan juga sudah cukup banyak, kami mengemasnya dengan botol air mineral bekas," tandasnya. (As/Stk)

 

 

 

 

Kominfotik JP/Christ