Sudin KPKP Jakpus Gelar Vaksinasi Rabies Secara Drive Thru

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar layanan vaksinasi secara drive thru. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar layanan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) secara drive thru.

Pelaksanaannya berlangsung selama dua hari (27-28 September 2021) di Kantor Dinas KPKP, Jalan Gunung Sahari Raya, No 11, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kepala Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, dalam rangka menyambut Hari Rabies Sedunia tahun 2021, pihaknya menggelar layanan hewan penular rabies (HPR) secara drive thru.

"Warga yang berminat hewan peliharaannya divaksin, terlebih dahulu mendaftar secara online melalui link instagram @kumunitaspencintakucingsehati dan facebook group komunitas pencinta kucing sehati," jelas Penty, Senin (27/9).

Ia menjelaskan, pelayanan vaksinasi rabies secara drive thru dilaksanakan mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Dengan syarat pemilik hewan ber KTP sesuai domisili DKI Jakarta, usia hewan minimal 4 bulan, hewan tidak sedang bunting dan menyusui serta dalam keadaan sehat juga telah mendaftar terlebih dahulu melalui narahubung dan membawa bukti pendaftaran.

"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan layanan vaksinasi rabies secara drive thru hari pertama berjalan baik. Ada sebanyak 86 ekor yang divaksin dengan rincian 20 ekor anjing dan 66 ekor kucing. Pelaksanaan layanan secara drive thru ini untuk mencegah adanya kerumunan orang," tandasnya.