Sudin PPKUKM Jakpus Kolaborasi dengan BPOM Gelar Konsultasi Jakpreneur

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin PPKUKM berkolaborasi bersama BPOM DKI Jakarta menggelar konsultasi perizinan MD bagi Jakpreneur. Foto: Nelly Marlianti

Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi bersama BPOM DKI Jakarta menggelar konsultasi perizinan MD (Makanan Dalam) bagi Jakpreneur.

Kasudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Pusat Melinda Sagala mengatakan, kegiatan konsultasi perizinan MD bersama BPOM DKI Jakarta ini dilakukan guna memberikan pemahaman dan kemudahan bagi Jakpreneur binaan untuk mendapatkan perizinan edar MD dari BPOM.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah awal sekaligus persiapan untuk pemberian 100 izin MD bagi Jakpreneur tahun 2022 mendatang.

"Jadi ini tahap kegiatan tahun depan tapi kami sudah mulai kerja sama dengan BPOM DKI untuk bisa mempermudah para Jakpreneur," ungkapnya usai kegiatan konsultasi perizinan MD bersama BPOM DKI Jakarta, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (22/11).

Melinda menjelaskan, tersedia 100 kuota bagi Jakpreneur binaan di delapan kecamatan untuk bisa berkonsultasi dalam layanan konsultasi perizinan MD dengan BPOM.

Ia mengharapkan dengan adanya layanan konsultasi ini para Jakpreneur bisa mempersiapkan denah layout dari ruang produksi yang menjadi salah satu syarat dikeluarkannya izin MD.

"Melalui konsultasi ini Jakpreneur harus sudah berpikir untuk menyiapkan denah layout ruang produksi di mana dapur produksinya berbeda dengan dapur rumah tangga sehingga tetap terjaga kemanan produk tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Melinda mengatakan, Jakpreneur yang dapat mengajukan layanan perizinan MD pada BPOM ini merupakan Jakpreneur yang sudah melalui tahapan P2-P7, telah memiliki izin usaha mikro kecil, serta minimal telah berproduksi selama tiga bulan.