Asekbang Tinjau Pengelolaan Sampah di Apartemen Pavilion
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting meninjau pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 102 Tahun 2021 terkait pengelolaan sampah dilingkup perusahan dan perkantoran, di Apartemen Pavilion, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Senin (21/11).
Dalam kesempatan ini, Asekbang berserta jajaran terkait berkeliling meninjau pengelolaan sampah di Apartemen Pavilion.
Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pengelolaan sampah di sini sudah tertata rapih dan bersih. Namun, untuk sampah belum ada yang dipilah.
"Kita mendatangkan juga Sudin Lingkungan Hidup (LH) ke sini dan tadi sudah dikomunikasikan dengan pengelolaan bank sampah di sini untuk nanti membuat media pemilahan sampah," katanya.
Baca Juga:
Soal Pergub 102, Pemkot Tinjau Hotel Millenium
Menurutnya, peninjauan ini bukan untuk menemukan kesalahan tetapi memberikan pembinaan bagi para pengelola perusahan, perkantoran, perhotelan, dan apartemen.
"Kita datang bukan untuk menemukan kesalahan tetapi melakukan pembinaan dan pengarahan bagi yang belum memenuhi Pergub Nomor 102, agar membuat pengelolaan sampah sesuai dengan standar ketentuannya. Nanti kita akan bantu agar pengelolaan sampah ini sesuai dengan ketentuan," jelas Bakwan Ferizan Ginting.