Aspem Sosialisasikan Pergub 22 Tahun 2022 Terkait RT-RW

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany. Foto: Malik Maulana

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 terkait RT/RW, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (15/6).

Denny menjelaskan, sosialisasi Pergub 22 ini dalam rangka penyatuan persepsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terkait mekanisme pemilihan ketua RT/RW. Di mana pemilihan RT/RW ini merupakan tugas kelurahan dan kecamatan.

Selain itu, lanjutnya, Pergub 22 ini keluar setelah pemilihan RT/RW dengan Pergub 171 berjalan 1 tahun.  Di mana di dalam Pergub 171 disebut masa jabatan RT/RW selama 3 tahun sementara di Pergub 22 masa jabatan RT/RW 5 tahun.

"Akan ada penyesuaian, tetapi penyesuaian itu dilakukan setelah kepengurusan RT/RW selama 3 tahun selesai, kemudian dipilih kembali dengan Pergub 22 barulah itu menjadi 5 tahun," ungkapnya.

Denny juga menjelaskan, dalam mekanisme Pergub 22 ini ada aturan pendidikan RT/RW minimal SLTA. Sehingga perlu dilakukan persamaan persepsi agar tidak terjadi multi tafsir terkait hal itu.

"Contoh misalkan ketua RT berhenti maka seharusnya digantikan sekretaris. Namun, jika sekretarisnya pendidikannya tidak SLTA ini yang jadi persoalan. Sehingga, sekretaris juga harus berpendidikan SLTA," jelasnya.

"Jadi ketika ada Pergantian Antar-Waktu  (PAW) ini tidak terjadi perdebatan," tandasnya.