Buka Apel Pagi, Plt Wakil Wali Kota Ingatkan SE Sekda Nomor 47 Tahun 2022
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar apel pagi yang diikuti para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (5/12).
Dalam kesempatan ini, Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin yang menjadi inspektur upacara.
Dalam arahannya, Iqbal mengatakan, ada Surat Edaran (SE) Sekda 47 Tahun 2022 terkait dengan penggunaan mobil dinas atau Kendaraan Dinas Operasional (KDO). Dan para ASN harus menaati aturan yang berlaku.
"Semua ketentuan dan peraturan yang ada tentu sudah melalui pertimbangan dan kajian yang tepat termasuk SE Sekda Nomor 47 Tahun 2022," katanya.
Untuk itu, Iqbal meminta, bagi para ASN agar dapat memahami instruksi atau aturan-aturan yang telah dikeluarkan. "Kita harus untuk saling memperhatikan dan saling mencermati perkembangan yang ada termasuk segala bentuk aturan yang telah dikeluarkan," tandasnya.