Kelurahan Kenari Lakukan Penataan dan Pembenahan Administrasi RT

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Kelurahan Kenari melakukan penataan dan pembenahan administrasi RT. Foto: Malik Maulana

Jajaran Kelurahan Kenari melakukan penataan dan pembenahan administrasi karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

Kasubag Bina Pemerintahan Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Fachrudin mengatakan, penataan dan pembenahan administrasi Pemerintahan yang ada di RW 02 ini terkait status RT.

Menurutnya, pembenahan dilakukan di RT 01,02, dan 07, RW 02 Kelurahan Kenari karena jumlah Kepala Keluarga (KK) sedikit sehingga lurah mengambil keputusan untuk melakukan penggabungan dan penghapusan RT.

"Hasil musyawarah bersama Ketua RT-RW, LMK dan warga sepakat untuk menggabungkan RT 01 dan RT 02 sementara RT 07 bergabung dengan RT 08," katanya, saat ditemui usai melakukan musyawarah di Aula Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jumat (14/10).

Di tempat yang sama, Lurah Kenari Ojoh Juhariah mengungkapkan, keputusan ini diambil karena melihat Pergub 22 tahun 2022 mengenai tata cara pemilihan RT yang tidak memenuhi persyaratan sehingga penggabungan ini perlu dilakukan.

"Karena situasi di lapangan yang tidak memungkinkan maka perlu dilakukan penggabungan, awalnya ketiga RT (01,02 dan 07) akan digabung namun, melalui musyawarah dan melihat letak wilayah maka penggabungan dilakukan RT 01 dan RT 02 sementara RT 07 bergabung dengan RT 08. Meskipun begitu tetap efektif mengurangi anggaran pemerintah," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Ojoh, untuk pelayanan administrasi kependudukan pihaknya telah menggandeng Dukcapil untuk memberikan kemudahan prosesnya.

"Untuk pergantian KTP yang secara kolektif atau datang sendiri kita bantu, kita juga akan menerbitkan PM 1 dari kelurahan yang bisa dipergunakan untuk mengurus administrasi lainnya," pungkasnya.