Menyalahi Aturan IMB, Bangunan di Jalan Kesehatan VII Ditertibkan

Reporter: Berlian Sigit Sugiarto | Editor: Shendy Adam

Petugas melakukan eksekusi terhadap pelanggaran aturan, Senin (28/11). Fotografer: Rendy Vhatra

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban bangunan yang menyalahi aturan di Jalan Kesehatan VII No. 2, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Senin (28/11).

 

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Aji Kumolo mengatakan penertiban ini didasari atas pelanggaran atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di IMB yang dimiliki hanya tiga lantai, namun dalam kenyataannya dibangun hingga empat lantai.

 

"Jadi sudah melebihi satu lantai maka dari itu harus ditertibkan sesuai dengan rekomendasi teknis yang sudah kita terima dari Sudin Citata", ucapnya saat memberikan arahan di halaman kantor Lurah Petojo Selatan.

 

Dalam arahannya, Aji berpesan kepada para petugas agar melakukan tindakan dengan cermat. "Lakukan penertiban sesuai dengan penandaan yang tertera. Perhatikan keselamatan dalam bertugas dan anggota Satpol PP diminta untuk langsung bergegas sesuai dengan tupoksi setibanya di lokasi", jelasnya didampingi Wakil Camat Gambir Agus Triono.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris RW 06 Kelurahan Petojo Selatan Firman menyambut baik dengan adanya penertiban ini. "Kalau memang melanggar, ijinnya hanya tiga lantai kemudian naik satu lantai lagi ya itukan pelanggaran namanya. Jadi kalau memang harus dibongkar ya dibongkar", katanya. Ia pun berpesan kepada masyarakat yang sedang mendirikan bangunan agar mengikuti aturan yang ada dan tidak perlu ada tambahan-tambahan bangunan lagi.

 

Satpol PP melaksanakan penertiban dalam kapasitasnya sebagai penegak Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah. Selain Satpol PP, dalam penertiban bangunan ini juga dihadiri oleh TNI, Polri, FKDM, Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi  Jakarta Pusat.