Pemkot Jakpus Bahas Lahan di Jalan Ciasem dan Jalan Citanduy

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menggelar pembahasan mengenai tanah di Jalan Ciasem dan Jalan Citanduy. Foto: Maulana

Bersama dengan pihak terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar pembahasan dengan pihak pemohon mengenai tanah di Jalan Ciasem dan Jalan Citanduy, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menjelaskan, pertemuan ini merupakan respon dari surat permohonan pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Kelurahan Cikini.

"Ini merupakan prosedur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait masalah permohonan pengosongan bangunan atau aset yang dimiliki badan hukum atau perorangan yang harus ditindak lanjuti," jelasnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (2/3).

Menurutnya, dalam pertemuan ini juga dihadiri perwakilan pihak pemohon atas nama Japto S Soejosoemarmo dilaksanakan untuk mengklarifikasi bukti permohonan tersebut. "Kita ingin mengklarifikasi dulu dari sisi bukti kepemilikan, asal usul, dan bukti kepemilikan lainnya," ucapnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Dhany, akan dilakukan mediasi antar pihak pemohon dan termohon. "Akan kita mediasi-kan dan akan kita pertemukan kedua belah pihak yang nantinya kita sepakati langkah-langkah selanjutnya, masih berproses," jelasnya.

Dalam rapat ini juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Shamy Ardian, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Jani Manan Malau, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Pusat Mohammad Yaya Mulyarso, Kabag Hukum Jakarta Pusat Ani Suryani, Camat Menteng Eddy Suryaman, Lurah Cikini Rizqon Hermawan, Perwakilan Satpol PP dan pihak terkait lainnya.