Pemkot Jakpus Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Jalan Rajawali Selatan GSU
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang (Citata) melakukan penyegelan bangunan tanpa IMB, di Jalan Rajawali Selatan (Rasela) I, No. 33, Kelurahan Gunung Sahari Utara (GSU), Kecamatan Sawah Besar, Kamis (17/11).
Dalam penyegelan bangunan ini disaksikan Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany didampingi, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Purba, dan diikuti jajaran terkait.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat T.P Purba mengatakan, penyegelan ini dilakukan hasil dari pengaduan masyarakat dan rekomendasi Sudin Citata.
"Bangunan ini tanpa IMB dari lantai 4 sampai 5. Lantai 4 digunakan sebagai tempat kolam ikan, memelihara burung hias, dan anjing. sementara di lantai 5 sebagai sarang walet. Lalu kita melakukan penyegelan," katanya.
Menurut Purba, sebelum dilakukan penyegelan ini pemilik bangunan telah diundang untuk bertemu baik dari Satpol PP, Citata, dan lurah, namun tidak kooperatif.
"Pemilik bangunan tidak kooperatif ketika kita undang untuk bertemu tidak datang. Hanya memberikan kuasanya ke Pak Sutarno. Tapi sampai dengan kita datang ke lokasi Pak Sutarno yang dikuasakan juga tidak hadir," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Purba, penyegelan telah dipasang atas bangunan yang melanggar. "Dengan penyegelan ini saya berharap pemilik bisa hadir, nanti kita adakan rapat kembali. Kalau tidak hadir maka akan dilakukan penertiban dengan pembongkaran bangunan oleh tim ahli bongkar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 05 RW 02, Kelurahan Gunung Sahari Utara Amung Pamungkas menambahkan, warga merasa terganggu dengan suara pemanggilan burung walet.
"Berisiknya memanggil burung ini yang dikeluhkan warga terlebih bangunan ini tidak memiliki IMB," imbuhnya.
Dalam penyegelan ini juga dihadiri Sudin KPKP, Dishub, Sudin Gulkarmat, Babinsa, LMK, FKDM, dan RT-RW.