Posko Pengaduan Kelurahan Kramat Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Posko Pengaduan di Kantor Kelurahan Kramat. Foto: pusat.jakarta.go.id

Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, kantor kelurahan dan kecamatan kembali membuka posko pengaduan masyarakat, tak terkecuali di kantor Kelurahan Kramat.

Lurah Kramat Agus Yachya mengatakan, sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pihaknya kembali membuka posko pengaduan masyarakat di halaman kantor kelurahan.

Menurutnya, sejauh ini ada beberapa masyarakat yang melaporkan terkait kondisi lingkungan dan hal-hal lainnya yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan berkordinasi dengan SKPD terkait.

"Alhamdulillah di Kelurahan Kramat masyarakatnya proaktif, tidak hanya di posko pengaduan bahkan saat silaturahmi ke wilayah, masyarakat juga memberikan masukan-masukan untuk ditindaklanjuti, lebih banyak laporannya ke masalah lingkungan seperti ketertiban, kebersihan, dan lainnya,"katanya.

"Bahkan masyarakat pun aktif dalam pelaporan di aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)," imbuhnya.

Lamanya waktu dalam menindaklanjuti laporan, lanjut Agus,  pihaknya mengelompokkan menjadi tiga yaitu laporan yang sifatnya ringan, sedang, hingga berat.

"Lama waktu penanganan tergantung aturan yang berlaku, kalau ringan tidak sampai 1x24 jam, itu segera kita proses, tetapi jika laporannya perlu proses dan koordinasi membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja," ucapnya.