Sudin LH Monitoring Pengelolaan Sampah di RS Hermina
Reporter: Daffa Magang | Editor: Andreas Pamakayo
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan monitoring dan sosialisasi Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di Rumah Sakit (RS) Hermina Kemayoran, Kamis (10/11).
Sub Koordinator LH dan RTH Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Kristina mengungkapkan, bahwa dalam dua hari ini Sudin LH sudah mengadakan kegiatan sosialisasi di tiga tempat wilayah Jakarta Pusat yaitu, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), ITC Cempaka Mas, dan RS Hermina.
"Sudin LH melakukan tugas sosialisasi tentang pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan khususnya di wilayah Jakarta Pusat, kita sudah 2 hari ini melakukan kegiatan yg pertama di RSCM, ITC Cempaka Mas,
dan RS Hermina," ungkap Kristina.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Monitoring Pengelolaan Sampah di RSCM
Dia juga mengatakan bahwa Sudin LH akan melakukan pembinaan terhadap RS Hermina Kemayoran dalam melakukan pengelolaan sampah dengan baik.
Sementara itu, Manajer Penunjang Umum RS Hermina Kemayoran Joko Suseno mengatakan, bahwa RS Hermina Kemayoran akan melaksanakan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"RS Hermina akan melakukan sesuai dengan pergub tersebut. kita akan melaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta." ucapnya.