Terkait Penataan Kawasan, Wali Kota Minta yang Bisa Dieksekusi Tahun Ini

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Pembahasan usulan lokasi kajian penataan kawasan tahun anggaran 2022. Foto: Dwi Arif

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) agar menetapkan penataan kawasan di wilayah yang dapat dieksekusi tahun ini.

Hal ini diungkapkannya saat pembahasan usulan lokasi kajian penataan kawasan tahun anggaran 2022, yang juga dihadiri para camat, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (21/3).

Dhany menjelaskan, penataan kawasan yang akan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat ini merupakan target pencapaian penataan kawasan sebagai realisasi RPJMD DKI Jakarta. Menurutnya, saat ini penataan kawasan tersebut sudah memiliki desain penataan seperti, penataan kawasan Cempaka Putih, Roxy (Gambir), Jati Pinggir (Tanah Abang), dan Pasar Baru (Sawah Besar). 

“Artinya yang akan kita eksekusi adalah yang dimungkinkan untuk realisasi di tahun 2022,” ungkapnya.

Terkait kepastian penataan kawasan ini dilakukan, menurut Dhany, pekan depan akan dilakukan kembali rapat lanjutan. Untuk menentukan kepastian lokasi penataan di masing-masing wilayah  kecamatan di Jakarta Pusat.

Wali kota menambahkan, terkait jumlah lokasi yang diusulkan untuk penataan kawasan setiap kecamatan bervariasi. “Minggu depan kita akan rapatkan, baru kita akan buat rencana aksinya,” tandasnya.