Terkait SIPPT dan Bulan Dana PMI, Pemkot Jakpus Undang 48 Perusahaan

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi pemenuhan kewajiban Fasos-Fasum dan kepesertaan bulan dana PMI. Foto: Khalda Staff Intern

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengundang peserta bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI) dan sosialisasi pemenuhan kewajiban Fasos-Fasum sesuai izin prinsip pemanfaatan ruang, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (5/9).

Dalam pemenuhan kewajiban Fasos-Fasum sesuai izin prinsip pemanfaatan ruang, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mengundang 48 perusahaan yang ada.

Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, pertemuan ini untuk bersama mengingatkan dan bertujuan agar pemilik Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) tidak bersinggungan dengan permasalahan hukum.

"Adanya pertemuan ini semua pelaku usaha di wilayah Jakarta Pusat dapat berjalan dengan baik serta dapat menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum kepada pemerintah tanpa ada permasalahan hukum," katanya.

Iqbal menambahkan, pada tahun ini pelaku usaha telah diberikan kemudahan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Di sisi lain, Iqbal juga mengapresiasi kepada pelaku usaha yang telah bersama-sama berkolaborasi mengatasi pandemi Covid-19.

Untuk itu, lanjutnya, pada kesempatan ini mengimbau kepada pelaku usaha di wilayah Jakarta Pusat juga dapat berperan dalam bulan dana PMI.

"Pemberian dana bagi PMI merupakan langkah kemanusiaan. Sebab ini bukan sebuah pungutan tapi gerakan kemanusiaan yang menggugah kita semua," tandasnya.