Wali Kota Minta ASN Pahami Peraturan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka sosialisasi Peraturan Kepegawaian. Foto: Sultan Adiputra Staff Intern

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta memahami Peraturan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diungkapkannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (23/8).

Menurutnya, untuk memahami Peraturan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tersebut para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menterjemahkan nilai-nilai dari peraturan tersebut kedalam etika, logika dan estetika.

Sebab, lanjutnya, dalam peraturan tersebut etika akan berkaitan dengan nilai baik dan buruk, logika akan berkaitan dengan benar atau salah, sementara estetika akan berkaitan dengan indah atau buruk.

“Dari etika baik dan buruk ini merupakan pedoman nilai dan norma yang dijadikan pegangan kita, mengarahkan perilaku kita sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai, norma-norma yang kaitannya dengan peraturan Nomor 6 Tahun 2022 ini,” ungkapnya.

Dhany juga menekankan, pemahaman terkait peraturan Nomor 6 Tahun 2022 ini tidak hanya disimpan di dalam kertas saja. Tetapi harus diterapkan di dalam pola pikir. Sehingga menjadi pedoman dalam hal norma dan nilai-nilai yang disepakati bersama.

“Untuk menegakan peraturan ini agar dipahami dan meningkatkan disiplin kita terhadap aturan maka peraturan ini harus ditanamkan dalam pikiran kita,” tandasnya.