Wali Kota Minta BP4 Proaktif Kolaborasi Bersama Pusat Infomasi dan Konsultasi
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) proaktif kolaborasi bersama Pusat Infomasi dan Konsultasi (PIK) di tingkat RW.
Hal ini diungkapkannya saat melakukan pengukuhan para petugas BP4, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (12/9).
Dalam kesempatan ini, Dhany menyampaikan, keberadaan BP4 sangatlah penting dalam melakukan pemberdayaan umat terutama keluarga.
Bahkan, menurutnya, keberadaan BP4 dapat mempersiapkan generasi yang berkualitas dengan pencegahan perceraian di masyarakat. Sebab, generasi yang berkualitas dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang harmonis.
Untuk itu, pihaknya mendorong BP4 proaktif berkolaborasi bersama PIK Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang berada di setiap RW di wilayah Jakarta Pusat. Sehingga kedepannya dapat melakukan sosialisasi dalam pencegahan konflik rumah tangga dan perceraian di masyarakat.
“BP4 ini tidak lagi bersifat pasif hanya menunggu orang konsultasi, harusnya proaktif dengan berkolaborasi bersama PIK PKK di Tingkat RW untuk pemberdayaan keluarga,” ungkapnya.
“Sehingga permasalahan dalam perkawinan, dapat segera diantisipasi, di mana menjaga perkawinan ini juga menjaga tumbuh kembang anak. Sebab tumbuh kembang anak akan optimal apabila rumah tangga optimal dan keluarga harmonis,” jelasnya.
Pihaknya juga menekankan, agar BP4 dan PIK PKK melakukan MoU terkait kasus perceraian. Sebelum melakukan perceraian warga harus mendapatkan rekomendasi BP4.
“Kalau bisa diselamatkan kenapa tidak, banyak anak bermasalah karena perceraian. Ini kita antisipasi kita siapkan generasi akan datang lebih baik lagi. Sudah saatnya kita kolaborasi,” tambahnya.
Selain mencegah perceraian dalam perkawinan, keberadaan BP4 juga diperlukan untuk melakukan sosialisasi pra-nikah para pasangan yang akan melakukan pernikahan. Di mana sebelum pernikahan, seharusnya dilakukan pembekalan bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan.
“Sebelum melakukan perkawinan pasangan harus diberikan pembekalan terkait kesiapan mental lahir dan batin, begitupun setelah perkawinan. Sebab perkawinan ini seperti menjalankan kapal di tengah samudera yang luas jika tidak kuat menahan gelombang, dapat karam,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat Uang mengharapkan, keberadaan BP4 dapat meningkatkan kualitas perkawinan, mencegah terjadinya perceraian, mewujudkan suasana rumah tangga bahagia, dan sakinah. “Mudah-mudahan BP4 dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.