Warga Bisa Lihat Status Tanah di Jakarta Satu

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin membuka FGD. Foto: Andreas Pamakayo

Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan bahwa era keterbukaan informasi yang saat ini luar biasa perkembangan melalui seluruh media yang juga terus berkembang. Dan arus informasi birokasi juga selalu berkembang seperti Jakarta Satu. Warga dapat melihat status tanah ataupun pemiliknya dengan mengakses Jakarta Satu.

“Adannya akses Jakarta Satu ini merupakan satu langkah maju bahwa warga dapat melihat lokasi tersebut baik status tanah ataupun pemiliknya,” katanya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyelesaian sengketa pertanahan, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Kamis (6/10).

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta juga bisa dilihat termasuk pendapatan anggaran daerah dengan mengakses website Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan keterbukaan informasi tersebut, pemerintah berusaha menjawab atau merespon tuntutan warga masyarakat,” ucapnya.

“Saya juga meminta para lurah jangan alergi terkait dengan pengaduan,  justru adanya pengaduan merupakan cerminan kita dalam rangka untuk memperbaiki kinerja maupun pola koordinasi antara SKPD maupun kolaborasi berbagi pihak,” jelasnya.

Iqbal juga berharap dengan FGD ini ada aturan yang dapat dipedomani secara bersama. “Saya berharap ada kesepahaman bersama terkait informasi publik, keseragaman layanan jika ada pertanyaan dari masyarakat,” tandasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri, narasumber dari Komisi Informasi Pusat Syaluhudin, dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta Hari Sanjaya.

Pertemuan ini dihadiri Irbanko Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani, para lurah, serta beberapa kepala bagian atau yang diwakili.