Ciptakan Udara Sehat, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi

Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo

Sekko Administrasi Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) menggelar uji emisi kendaraan bermotor berbahan bakar solar dan bensin, di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Selasa (29/8).

"Hari ini kita melaksanakan uji emisi untuk seluruh kendaraan dinas dan kendaraan ASN di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin.

Menurutnya, kendaraan dinas ini merupakan kendaraan yang sehari-hari digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bagi para pegawai dan umur dari kendaraan tersebut terbilang sudah lawas. Maka dari itu, harus dilakukan pengecekan, masih laik jalan atau tidak.

"Tadi ditemukan salah satu kendaraan dinas tahun 2010 hasil uji emisinya sangat baik, ambang batas karbonnya juga baik, semuanya baik," jelasnya kepada Tim Kominfotik Jakpus.

Menurutnya, uji emisi ini mengacu pada UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, bahwa di pasal 285 ayat 1 dan pasal 286 kendaraan yang berlalu lintas harus memenuhi standar emisi gas buang.

"Selain mengecek kendaraan dinas tersebut masih laik jalan atau tidak, uji emisi ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menciptakan kualitas udara yang lebih sehat," tambah Iqbal.

Perlu diketahui bahwa uji emisi ini akan berlangsung hari ini saja, sampai pukul 15.00 WIB.